Selamat datang di SMPN1Pucanglaban

JUKNIS BOS 2012

30 Mei 20120 comments

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah

Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggung-jawaban
Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011.

PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
Biaya satuan BOS per siswa/tahun
Kuota dana BOS per provinsi
Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
Mekanisme pelaporan keuangan

Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut

PMK No 201 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012 Download

Permendikbud No 51/2011: Juknis Penggunaan BOS

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012. Dalam peraturan ini terdiri dari 2 lampiran. Lampiran I berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, sedangkan Lampiran II berisikan tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun 2012.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 Download
http://unduhgratisku.tk/
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : S1laban | MGMP | Roeli Elha | Pusat Edukasi
Copyright © 2011. SMPN 1 Pucanglaban - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by S1laban
Proudly powered by Blogger